berita 1

............

berita 2

............

berita 3

............

berita 4

............

berita 5

............

Minggu, 01 Mei 2011

Sosialisasi











Berita Untuk Foto Ini...........................................

Sabtu, 30 April 2011

Gambaran Umum





SKPD Dekonsentrasi bertugas melaksanakan urusan pemerintah Bidang Penataan Ruang di daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri Pekerjaan Umum pada tahun yang bersangkutan (BAB III Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan pada Keputusan Kepala SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 02/KPTS/SKPD-PU/P2R/I/2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja  Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011).
Pelaksanaan dekonsentrasi pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau berupa kegiatan yang bersifat non fisik. Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup koordinasi, perencanaan, pemrograman, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan non fisik kegiatan dekon. SKPD Dekon kegiatan departemen bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang penataan ruang di daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang dari menteri. (Permen PU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan).

Struktur Organisasi Instansi

   Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan memberikan gambaran mengenai struktur organisasi SKPD Dekon dalam lembaran Lampiran A. Dalam SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau, kepala SKPD (Kuasa Pengguna Anggaran) dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, dan Bendahara. Untuk Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh asisten teknis dan asisten administrasi umum. Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dibantu oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), sedangkan untuk bendahara dibantu oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Adapun struktur organisasi SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau.