Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan memberikan gambaran mengenai struktur organisasi SKPD Dekon dalam lembaran Lampiran A. Dalam SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau, kepala SKPD (Kuasa Pengguna Anggaran) dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, dan Bendahara. Untuk Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh asisten teknis dan asisten administrasi umum. Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dibantu oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), sedangkan untuk bendahara dibantu oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Adapun struktur organisasi SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
0 komentar:
Posting Komentar