Sabtu, 30 April 2011

Gambaran Umum





SKPD Dekonsentrasi bertugas melaksanakan urusan pemerintah Bidang Penataan Ruang di daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri Pekerjaan Umum pada tahun yang bersangkutan (BAB III Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan pada Keputusan Kepala SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 02/KPTS/SKPD-PU/P2R/I/2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja  Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011).
Pelaksanaan dekonsentrasi pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau berupa kegiatan yang bersifat non fisik. Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup koordinasi, perencanaan, pemrograman, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan non fisik kegiatan dekon. SKPD Dekon kegiatan departemen bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang penataan ruang di daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang dari menteri. (Permen PU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan).

0 komentar:

Posting Komentar