SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau merupakan lembaga dekonsentrasi yang menangani bidang penataan ruang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, menyebutkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar