Minggu, 01 Mei 2011
Sabtu, 30 April 2011
Gambaran Umum
SKPD Dekonsentrasi bertugas melaksanakan urusan pemerintah Bidang Penataan Ruang di daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri Pekerjaan Umum pada tahun yang bersangkutan (BAB III Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan pada Keputusan Kepala SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 02/KPTS/SKPD-PU/P2R/I/2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011).
Struktur Organisasi Instansi
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan memberikan gambaran mengenai struktur organisasi SKPD Dekon dalam lembaran Lampiran A. Dalam SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau, kepala SKPD (Kuasa Pengguna Anggaran) dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, dan Bendahara. Untuk Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh asisten teknis dan asisten administrasi umum. Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dibantu oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), sedangkan untuk bendahara dibantu oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Adapun struktur organisasi SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Senin, 25 April 2011
SEJARAH PEMBENTUKAN INSTANSI
SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau merupakan lembaga dekonsentrasi yang menangani bidang penataan ruang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, menyebutkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.