SKPD Dekonsentrasi bertugas melaksanakan urusan pemerintah Bidang Penataan Ruang di daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri Pekerjaan Umum pada tahun yang bersangkutan (BAB III Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan pada Keputusan Kepala SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 02/KPTS/SKPD-PU/P2R/I/2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011).